Selasa, 27 Maret 2012

DUSTA SEJARAH 5b

DUSTA SEJARAH KISAH KEN AROK, PERANG BUBAT & SUMPAH PALAPA
Tehnik Penyidikan Kitab Pararaton
Tehnik dalam ilmu kepolisian untuk menentukan suatu perkara terlibat dalam urusan pidana atau tidak, harus dilakukan melalui proses pembuktian, dan dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan titik sentral, di dalam pemeriksaan perkara nantinya di pengadilan. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian inilah terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang, untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakanya.
Langkah-langkah pembuktian merupakan kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Secara kongkret, kegiatan pembuktian dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
  1. Bagian kegiatan pengungkapan fakta
  2. Bagian pekerjaan penganalisaan fakta yang sekaligus penganalisaan hukum.
Alat bukti yang sah dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) undang-undang negara Indonesia yaitu:
  1. keterangan saksi,
  2. keterangan ahli,
  3. Surat tertulis
  4. petunjuk, dan
  5. keterangan terdakwa.
Begitu juga dalam menelusuri jejak asal usul dari kitab Pararaton, dalam bagian pertama dibahas mengenai petunjuk dari data statistik nama-nama yang disebutkan dalam kitab tersebut. Hasil yang diperolehbisa dijadikan bahan untuk dapat menganlisa isi kitab Pararaton lebih lanjut, akhirnya didapatlah beberapa kesimpulan sebagai petunjuk, yaitu :
  1. Nama-nama yang diberikan didominasi oleh nama-nama Sunda, artinya pengarang kemungkinan besar diduga adalah oknum sastrawan Sunda atau yang yang paham dengan budaya kesundaan.
  2. Terdapat nama-nama yang diduga merupakan nama-nama masa kini, ini bisa menjadi indikasi bahwa kitab Pararaton itu dibuat atau diterbitkan sekitar 1 atau 2 abad ke belakang.
  3. Dalam bagian akhir penulisan kitab yaitu mengenai analisa identitas dari si pembuat, terdapat indikasi bahwa si pembuat mendapat tekanan dari pihak tertentu, dan diperoleh kecendrungan bahwa isi kitab yang dibuat harus selaras dengan keinginan si pihak tertentu yang memberikan tekanan itu, ada sisi keterpaksaan dalam hal ini.
  4. Terdapat berbagai nama-nama alias didalam kitab Pararaton, misal Ken Arok atau Angrok alias Sri Rajasa Sang Amurwabhumi raja dari kerajaan Tumapel, Tumapel sendiri aliasnya Singhasari, Hayam Wuruk alias Sri Rajasanegara raja dari Majapahit dan banyak lagi nama-nama lain yang mempunyai alias
Dalam tehnik kejahatan nama alias digunakan untuk menyamarkan identitas atau pengacauan situasi pencarian atau penelusuran identitas pelaku, itu juga yang terjadi didalam kitab Pararaton, nama-nama alias ini diindikasikan untuk penghilangan kosentrasi, menyamarkan, atau membuat rumit, supaya para penganalisa sejarah susah dalam melakukan penelusuran atau pelacakan kebenaran nama-nama itu.
Satu pertanyaan yang belum terungkap adalah dari mana si pengarang mendapat referensi sejarah-sejarah yang dimilikinya, karena terbukti dalam penamaan, penandaan waktu dan alur sejarahnya banyak yang sama, walaupun ada yang tidak singkron dengan referensi sejarah atau alat bukti sejarah lainnya.
Seperti halnya keterangan dari prasasti-prasati sejarah kadang ada yang berbeda dengan informasi yang didapat dari kitab Pararaton. Bahkan informasi kejadian-kejadian geologi setempat didalam kitab pararaton disampaikan juga dan itu hampir mendekati kebenaran, seperti bencana alam letusan gunung berapi.

6 komentar:

  1. Saya juga baru tahu kalau nama "Ken Arok", "Ken Dedes", dan sebagainya itu hanya nama alias. Saya tanya teman Fak. Sejarah waktu main ke Candi Kidal dan Jago kemarin. "Ken" lebih merupakan panggilan kehormatan seperti "Tuan" dan "Nona".

    Hmmm... Agak jengkel juga dengan Pararaton jadinya ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu kitab pararaton hanya boleh dibilang komik Jawa jadul yang gak bisa dijadikan sumber sejarah primer
      kesatu dongeng fiksi berbaur dengan tahayul dan sejarah gado-gado istilahnya
      kedua referensi-referensi yang di dapatkan tidak tercantum di dalam prasasti sejarah manapun ketiga nama-nama yang berkonotasi mitos Dedes Arrohman Ametung kebo ijo Bango samparan Gandring dan sebagainya Itu nama-nama tokoh-tokoh dari cerita tutur rakyat yang gak ada buktinya jadi pararaton itu dongeng

      Hapus
  2. Kayak e iku akal akalan orang luar untuk menutup sejarah bangsa kita mas, la di kerajaan singosari candi lebih menjorok ke tempat pemakaman raja , apakah ada tempat persemayaman raja ken angrok dan itu tidak begitu jelas prasasti ditulis tentang ken angrok ,ken umang,dsb .saya sebagai arek malang prihatin munculnya kitab yg ngawur ini ,dan ada munculan di desa ngawonggo.nanasan kec.tajinan kab malang ditemukan sebuah candi ataupun prasasti yg belum tampak jelas namun sudah menunjukan relief relief , pada bagian dinding batu .dktahui tempat ini dekat dengan candi kidal

    BalasHapus
  3. penulis benar,,, pararton kitab karangan wlaupun ngambil dikit dari sejarah,,,terutama ken arok, kendedes cuma mitos,,,,, andai benar pendirian sebuah negri (tumapel/singasari) pasti ada prasasti nya.. cerita arok dedes, gandring, ametung begitu gamblang seperti novel,,,,

    BalasHapus
  4. nampaknya memang blm jelas benar sejarah nusantara..bisa saja ini ide kaum imperialis yg slalu mau memecah belah..

    BalasHapus

Komentarlah dengan baik dan sopan. Pasti akan dibalas oleh pemilik. Mohon jangan mengandung unsur kasar dan sara, mari berbagi pengetahuan, silakan kritik karena kritik itu membangun dan membuat sesuatu menjadi lebih baik

Creative Commons License
MENGUAK TABIR SEJARAH NUSANTARA by Ejang Hadian Ridwan is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 Unported License.
Based on a work at menguaktabirsejarah.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://menguaktabirsejarah.blogspot.com.